Senin, 11 Desember 2017

PERBEDAAN PASAR MODAL KONVENSIONAL DAN SYARIAH

PERBEDAAN PASAR MODAL KONVENSIONAL DAN SYARIAH

Pasar Modal Konvensional

Instrumen yang dijual dalam pasar modal konvensional adalah saham, obligasi, Reksa dana, opsi.Saham yang diperjualkan datang dari semua emiten tanpa mengindahkan halal dan haram, adanya transaksi yang berbunga, mengandung transaksi yang spekulatif dan manipulatif, instrumen transaksi yang digunakan mengandung sistem bunga.Indeksnya dikeluarkan oleh pasar modal konvensional, seluruh saham yang tercantum dalam bursa mengabaikan aspek halal dan haramMekanisme transaksi pasar modal konvensional adalah digunakannya konsep bunga yang terdapat unsur riba, terdapat juga transaksi yang tidak jelas, spekulatif, manipulatif dan judi. Saham perusahaan bergerak dalam semua bidang.Obligasi konvensional berdasarkan prinsip bunga, pemegang obligasi sebagai kreditur (orang yang berpiutang), nisbah mengikuti perkembangan suku bunga.

Pasar Modal Syariah

Instrumen yang dijual dalam pasar modal ini yaitu saham, obligasi syariah dan reksa dana syariah.Saham yang diperjualkan datang dari semua emiten yang memenuhi syarat-syarat syariah, tidak ada transaksi yang ber bunga, tidak ada transaksi yang meragukan dan juga tidak ada yang tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti manipulasi pasar, instrumen transaksi menggunakan mudharabah, musyarakah dan salam.Indeks syariah dikeluarkan oleh pasar modal syariah, seluruh saham yang tercantum dalam bursa sesuai halal.Mekanisme transaksi pasar modal syariah adalah tidak menggunakan transaksi Ribawi, tidak ada transaksi yang gharar (meragukan), spekulatif dan judi. Saham perusahaan tidak bergerak dalam bidang yang diharamkan oleh prinsip syariah.Obligasi syariah berdasarkan akad mudharabah dengan menggunakan fatwa DSN-MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah. Pemegang obligasi sebagai pemodal atau shahibul mal. Dan nisbah harus disebutkan dalam akad.

Sutedi, Adrian. 2011. Pasar Modal Syariah. Jakarta Timur: Sinar Grafika

Machmud, Amir. 2010. Bank Syariah. Jakarta:Erlangga

Darmadji, Tjiptono.2001. Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat

Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional

Perbedaan kedua system gadai berdasarkan data dari penggadaiansyariah.co.id :

Sistem Gadai Konvensional

Pegadaian konvensional pada umumnya tidak berbeda dengan yang dilakukan oleh masyarakat selama ini. Kita datang membawa barang yang akan digadaikan yaitu emas.Barang tersebut lalu ditaksir harganya dan diputuskan jumlah yang bisa dipinjam.Pinjaman ini dikenakan bunga misalnya 1,15%/2 minggu atau 2,3% /bulan. Lalu menjadi 3,45%/ 45 hari atau 4,6%/bulan dan seterusnya. Bunga pinjaman ditentukan berdasar jumlah pinjaman dan jika nilai pinjaman semakin besar, bunga yang dibebankan akan semakin besar.Perhitungan biaya pinjaman ini dihitung setiap 15 hari kemudian akan naik di hari ke 16 dan seterusnya.Masa penitipan gadai ini selama 4 bulan, bisa diperpanjang dengan membayar biaya sewa modal.Selanjutnya pinjaman ini diberlakukan tanggal jatuh tempo saat pinjaman tersebut harus dilunasi.Selain itu diberikan persyaratan bila tidak melunasi pinjaman beserta bunganya, barang jaminan akan dilelang kepada siapa pun hingga tanggal tertentu.

BACA JUGA: Cek dan Jenis-Jenisnya

Sistem Gadai Syariah

Gadai emas berbasis syariah, tidak memberlakukan sistem bunga. Pihak pegadaian syariah tidak mengambil keuntungan dari sistem bunga pinjaman maupun sistem bagi hasil.Pegadaian syariah hanya mengambil keuntungan dari upah jasa pemeliharaan barang jaminan.Pegadaian konvensional menentukan bunga atau sewa modal berdasarkan jumlah pinjaman yang diajukan. Sedangkan pegadaian syariah menentukan besarnya pinjaman dan biaya pemeliharaan berdasarkan taksiran emas yang digadaikan. Taksiran emas yang diperhitungkan antara lain adalah karatase emas, volume serta berat emas yang digadaikan.Biaya yang dikenakan juga merupakan biaya atas penitipan barang, bukan biaya atas pinjaman, karena pinjaman yang mengambil untung itu tidak diperbolehkan. Biaya penitipan barang jaminan meliputi biaya penjagaan, biaya penggantian kehilangan, asuransi, gudang penyimpanan, dan pengelolaan.Oleh karenanya dalam pegadaian syariah ini terdapat akad, pinjam meminjam dengan menyerahkan agunan (rahn) yang di dalamnya membolehkan biaya pemeliharaan atas barang jaminan (Mu’nah). Dalam akad pinjam meminjam dengan menyerahkan agunan (rahn).

Itu tadi sedikit informasi terkait Perbedaan Gadai Syariah dan Gadai Konvensional. Semoga dapat menambah sedikit wawasan anda terkait produk lembaga keuangan yang satu ini. Terimakasih

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional

Description 

Asuransi syariah secara teoritis masih menginduk kepada kajian ekonomi islam secara umum. Oleh karena itu, asuransi syariah harus tunduk kepada aturan-aturan syariah. Inilah yang kemudian membentuk karakteristik asuransi syariah secara dan membedakannya dengan asuransi konvensional. Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional:

1. Asuransi syariah memiliki  Dewan Pengawas Syariah(DPS), Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.

2. Akad pada asuransi syariah adalah akad Tabbaru’(hibah), sedangkan asuransi konvensional akad berdasarkan lebih mirip jual beli.

3. Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil(mudharobah), barsih dari gharar,  maysir dan riba. Pada asuransi konvensional memakai bunga(riba) sebagai landasan perhitungan investasi.

4. Kepemilikkan  dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah(premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

5. Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana Tabbaru’(dana kebajikkan). Pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.

6. Pembagian keuntungan pada asuransi syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

7. Asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk.Pada asuransi konvensional yang dilakukan adalahtransfer of risk.

8. Asuransi syariah dibebani kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh sedangkan konvensional tidak.

Selasa, 14 November 2017

Inisatif

Inisiatif adalah kemampuan untuk memutuskan dan melakukan sesuatu yang benar tanpa harus diberi tahu, mampu menemukan apa yang seharusnya dikerjakan terhadap sesuatu yang ada di sekitar, berusaha untuk terus bergerak untuk melakukan beberapa hal walau keadaan terasa semakin sulit.